🔥 Hukum Tanpa Batas: Dari Pedagang Kecil Hingga Pejabat Bisa Dijerat
OPINI – PPPKMN.OR.ID
Tidak ada yang membantah bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang harus diberantas secara tegas. Namun, di balik semangat tersebut, muncul persoalan serius yang tidak boleh diabaikan: ketika norma hukum ditafsirkan terlalu luas, penegakan hukum justru berpotensi melampaui batas keadilan.
Di sinilah perdebatan mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menemukan relevansinya. Dua pasal ini kerap disebut sebagai “pasal karet”, bukan tanpa alasan, melainkan karena sifatnya yang elastis dan membuka ruang multitafsir.
⚖️ Elastisitas Norma dan Ancaman Kepastian Hukum
Secara tekstual, Pasal 2 dan 3 memuat unsur-unsur yang sangat luas:
- “setiap orang”
- “melawan hukum”
- “dapat merugikan keuangan negara”
Ketiga frasa ini, jika tidak dibatasi secara ketat, berpotensi mengaburkan batas antara:
- kesalahan administratif
- kebijakan yang keliru
- dan tindak pidana korupsi
Akibatnya, hukum pidana yang seharusnya menjunjung asas lex certa (rumusan jelas) justru bergerak menuju ketidakpastian hukum.
🧠Ilustrasi Kritis: Ketika Pedagang Kecil Bisa “Ditarik” ke Tipikor
Untuk memahami bahayanya, bayangkan seorang pedagang pecel lele atau siomay yang berjualan di trotoar tanpa izin.
Secara hukum, ini adalah pelanggaran administratif. Namun, dengan penafsiran yang dipaksakan, konstruksi pidana dapat dibangun:
- pedagang adalah “setiap orang”
- berjualan tanpa izin dianggap “melawan hukum”
- memperoleh keuntungan berarti “memperkaya diri”
- penggunaan fasilitas umum bisa ditafsirkan “merugikan negara”
Secara teoritis, ini bisa ditarik ke ranah tipikor.
Padahal, jelas tidak ada:
- niat jahat (mens rea) korupsi
- penyalahgunaan wewenang
- kerugian negara yang nyata
Di titik ini, yang bermasalah bukan perbuatannya—melainkan cara hukum ditafsirkan.
⚠️ Mens Rea yang Terpinggirkan
Dalam hukum pidana, niat jahat adalah fondasi pertanggungjawaban. Namun dalam praktik, sering terjadi pergeseran:
unsur kerugian negara lebih diutamakan daripada pembuktian niat jahat.
Akibatnya:
- kebijakan yang gagal bisa dipidana
- keputusan bisnis berisiko dianggap korupsi
- diskresi berubah menjadi ancaman hukum
Jika ini dibiarkan, hukum tidak lagi menghukum kejahatan, tetapi menghukum akibat.
📉 Dari Potential Loss ke Actual Loss
Masalah lain adalah penggunaan konsep “potential loss”.
Padahal, melalui Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, telah ditegaskan:
kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Namun praktik belum sepenuhnya berubah.
Masih ada perkara yang bertumpu pada asumsi kerugian.
Ini jelas bertentangan dengan:
- asas legalitas
- kepastian hukum
- dan keadilan substantif
🏛️ Dampak Sistemik: Pemerintahan dalam Ketakutan
Jika tafsir elastis ini terus dipertahankan, dampaknya luas:
- pejabat takut mengambil keputusan
- diskresi menjadi risiko pidana
- inovasi kebijakan terhambat
- business judgment rule terabaikan
Negara berpotensi masuk dalam kondisi:
“governance by fear” — pemerintahan yang berjalan dalam ketakutan, bukan kepastian hukum.
đź§ Menarik Garis Tegas: Administratif vs Pidana
Sudah saatnya ditegaskan kembali:
tidak semua kerugian negara adalah korupsi.
Harus ada batas yang jelas:
📌 Administratif
- kesalahan prosedural
- kelalaian tanpa niat jahat
- diskresi yang keliru
🚨 Pidana
- adanya niat memperkaya diri
- penyalahgunaan wewenang
- terpenuhinya unsur delik
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pidana adalah jalan terakhir.
Menyelamatkan Hukum dari Elastisitas Berlebihan
Pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan.
Namun, penegakan hukum juga tidak boleh kehilangan akal sehatnya.
Pasal karet mungkin memberi fleksibilitas, tetapi tanpa batas yang tegas, ia dapat berubah menjadi:
- alat kriminalisasi
- instrumen tekanan
- dan sumber ketidakpastian hukum
Jika pedagang kecil saja bisa secara teoritis ditarik menjadi pelaku korupsi, maka yang perlu dikoreksi bukan rakyatnya—tetapi cara negara menafsirkan hukumnya.
Karena pada akhirnya:
Negara hukum tidak diukur dari kerasnya menghukum, tetapi dari ketepatan menempatkan hukum.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
