Opini: PPPKMN.OR.ID
Dari Sistem Formalistik Menuju Hukum Acara Pidana yang Lebih Modern, Transparan, dan Berorientasi HAM
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu reformasi hukum paling penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP lama yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan teknologi, kompleksitas kejahatan modern, serta tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
RUU KUHAP terbaru hadir dengan berbagai perubahan mendasar, mulai dari perluasan objek praperadilan, penguatan hak tersangka, pengaturan bukti elektronik, dokumentasi pemeriksaan, hingga perluasan peran advokat dalam proses penyidikan.
Berikut perbandingan KUHAP lama dan KUHAP baru secara yuridis dan sistematis:
1. PENYIDIK
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
|---|---|
| Pasal 1 angka (1) KUHAP lama: Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. | Pasal 1 angka (1) RUU KUHAP: Penyidik tidak hanya Polri dan PPNS, tetapi juga dapat diberikan kepada penyidik tertentu yang ditunjuk langsung oleh undang-undang. |
Analisis
KUHAP baru memperluas subjek penyidik agar lebih adaptif terhadap perkembangan tindak pidana khusus seperti korupsi, perpajakan, pencucian uang, hingga cyber crime.
2. PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN)
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
|---|---|
| Tidak diatur dalam KUHAP lama. | Pasal 1 angka 16 RUU KUHAP memperkenalkan konsep pengakuan bersalah oleh terdakwa secara sukarela. |
Analisis
Konsep ini merupakan pendekatan baru dalam hukum pidana Indonesia yang bertujuan mempercepat penyelesaian perkara, namun harus diawasi agar tidak melanggar hak tersangka.
3. DOKUMENTASI PEMERIKSAAN
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
|---|---|
| Tidak ada kewajiban dokumentasi audio visual. | Pasal 30 RUU KUHAP mewajibkan atau memungkinkan pemeriksaan direkam dengan kamera pengawas. |
Analisis
Pasal ini bertujuan:
- mencegah intimidasi,
- mencegah kekerasan saat pemeriksaan,
- memperkuat transparansi proses penyidikan.
4. UPAYA PAKSA
KUHAP Lama
Pasal 16–49 KUHAP
Mengatur:
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan badan
- Pemasukan rumah
- Penyitaan dan pemeriksaan surat
KUHAP Baru
Pasal 89–141 RUU KUHAP
Menambahkan:
- Penetapan tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Penyadapan
- Pemeriksaan surat elektronik
- Pencegahan keluar negeri
Analisis
KUHAP baru memperluas instrumen penyidikan untuk menyesuaikan perkembangan kejahatan modern, terutama kejahatan digital dan transnasional.
5. PRAPERADILAN
KUHAP Lama
Pasal 77–83 KUHAP
Objek praperadilan hanya meliputi:
- sah atau tidaknya penangkapan,
- penahanan,
- penghentian penyidikan,
- penghentian penuntutan,
- ganti kerugian dan rehabilitasi.
KUHAP Baru
Pasal 158–164 RUU KUHAP
Objek praperadilan diperluas menjadi:
- penetapan tersangka,
- penggeledahan,
- penyitaan,
- penyadapan,
- pemblokiran,
- penundaan perkara tanpa alasan sah.
Analisis
Perluasan ini memperkuat kontrol pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
6. PENYITAAN
KUHAP Lama
Pasal 38 KUHAP
Dalam keadaan mendesak penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu dan kemudian meminta persetujuan pengadilan.
KUHAP Baru
Pasal 120 RUU KUHAP
Penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan paling lambat 5 hari kerja.
Analisis
Mencegah penyitaan yang berkepanjangan tanpa pengawasan pengadilan.
7. PENYADAPAN
| KUHAP LAMA | KUHAP BARU |
|---|---|
| Tidak diatur secara rinci dalam KUHAP | Diatur secara khusus dalam ketentuan penyadapan RUU KUHAP |
Analisis
KUHAP baru mencoba memberikan kepastian hukum terhadap praktik penyadapan yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang sektoral.
8. ALAT BUKTI
KUHAP Lama
Pasal 184 KUHAP
Alat bukti terdiri dari:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
KUHAP Baru
Pasal 235 RUU KUHAP
Alat bukti diperluas menjadi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Keterangan terdakwa
- Barang bukti
- Bukti elektronik
- Pengamatan hakim
- Semua alat bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum
Analisis
KUHAP baru mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan kebutuhan pembuktian modern.
9. PERAN ADVOKAT
KUHAP Lama
Pasal 54–62 KUHAP
Advokat hanya mendampingi tersangka secara pasif dalam pemeriksaan.
KUHAP Baru
Pasal 149–153 RUU KUHAP
Advokat dapat:
- memberikan tanggapan,
- keberatan,
- dan keterangannya dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan.
Analisis
Perubahan ini memperkuat prinsip fair trial dan equality before the law.
10. PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
KUHAP Lama
Masih dominan berorientasi pada efektivitas penindakan.
KUHAP Baru
Mulai menitikberatkan:
- due process of law,
- transparansi,
- pengawasan aparat,
- dan perlindungan hak tersangka serta korban.
Analisis
KUHAP baru mencoba menyeimbangkan kepentingan negara dan hak warga negara.
KESIMPULAN YURIDIS
KUHAP baru menunjukkan adanya pergeseran besar dalam sistem hukum pidana Indonesia:
Dari:
- sistem represif,
- formalistik,
- dominasi aparat,
Menuju:
- sistem yang lebih modern,
- transparan,
- akuntabel,
- dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Namun perlu dipahami:
Perubahan pasal tidak otomatis mengubah kualitas penegakan hukum.
Keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada:
- integritas aparat,
- profesionalisme penyidik,
- independensi hakim,
- dan kesadaran hukum masyarakat.
Negara hukum yang sehat bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara adil, manusiawi, dan sesuai prinsip konstitusi.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
