Kriminalisasi Administrasi, Ketakutan Investasi, dan Ancaman Pelemahan Rupiah di Tengah Krisis Kepercayaan Hukum
Di tengah tekanan global terhadap ekonomi dunia, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat tidak dapat semata-mata dibaca sebagai fenomena ekonomi biasa. Di balik grafik kurs dan angka inflasi, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: krisis kepastian hukum.
Nilai mata uang pada hakikatnya bukan hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau ekspor-impor. Dalam ekonomi modern, mata uang juga berdiri di atas satu fondasi yang sangat menentukan: kepercayaan (trust). Dan kepercayaan investor tidak pernah lahir dari pidato semata, melainkan dari kepastian hukum yang nyata, stabil, dan dapat diprediksi.
Hari ini publik menyaksikan sebuah paradoks besar di Indonesia. Di satu sisi pemerintah berbicara mengenai hilirisasi, industrialisasi, dan investasi besar-besaran. Namun di sisi lain, muncul ketakutan luas di kalangan pejabat, pengusaha, profesional, bahkan investor, terhadap potensi kriminalisasi kebijakan dan persoalan administratif melalui instrumen hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Tidak sedikit perkara yang pada awalnya merupakan:
- persoalan administrasi,
- diskresi jabatan,
- perbedaan tafsir kebijakan,
- atau kegagalan bisnis, namun kemudian berujung di Pengadilan Tipikor.
Inilah titik kritis yang mulai mengganggu psikologi ekonomi nasional.
Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor: Antara Penegakan Hukum dan Multitafsir
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak lama menjadi perdebatan serius di kalangan akademisi hukum pidana maupun praktisi peradilan.
Frasa seperti:
- “melawan hukum”,
- “penyalahgunaan kewenangan”,
- dan “dapat merugikan keuangan negara”, kerap dinilai terlalu elastis apabila tidak diberi batas tafsir yang ketat.
Akibatnya, hukum pidana berpotensi memasuki wilayah administrasi pemerintahan dan kebijakan publik.
Padahal dalam doktrin hukum modern, pidana seharusnya menjadi:
ultimum remedium — alat terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan setiap kesalahan prosedural atau kebijakan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri melalui berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya membedakan:
- kerugian administratif,
- kesalahan prosedur,
- dan niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi.
Karena tanpa batas yang jelas, hukum pidana dapat berubah menjadi alat yang menimbulkan ketakutan sistemik.
Fear of Decision Making: Ketika Pejabat Takut Bertindak
Fenomena yang kini mulai terasa adalah munculnya budaya birokrasi defensif.
Pejabat takut mengambil keputusan. Direksi BUMN takut menandatangani proyek. Kepala daerah takut menggunakan diskresi. Bahkan investor mulai menghitung “risiko hukum non-ekonomi” sebagai ancaman utama investasi.
Ketakutan semacam ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar perlambatan ekonomi.
Sebab negara tidak mungkin maju jika:
- setiap keputusan berisiko pidana,
- setiap kebijakan berpotensi kriminalisasi,
- dan setiap kegagalan bisnis dianggap korupsi.
Dalam iklim seperti itu, yang lahir bukan keberanian membangun, melainkan budaya saling menyelamatkan diri.
Vietnam dan Pelajaran tentang Kepastian
Banyak investor global kini melirik Vietnam bukan semata karena upah murah atau insentif pajak, tetapi karena mereka melihat:
- arah kebijakan industri yang konsisten,
- regulasi yang relatif stabil,
- dan kepastian eksekusi pemerintahan.
Investor pada dasarnya tidak terlalu takut terhadap pajak tinggi. Mereka lebih takut pada ketidakpastian.
Mereka ingin mengetahui:
- aturan mainnya jelas,
- hukum diterapkan konsisten,
- dan risiko dapat diprediksi.
Sementara di Indonesia, perubahan regulasi yang cepat, multitafsir hukum, serta kekhawatiran kriminalisasi administratif mulai menciptakan persepsi ketidakpastian yang serius.
Rupiah dan Krisis Kepercayaan
Pelemahan Rupiah pada akhirnya bukan sekadar persoalan ekonomi makro, tetapi juga cerminan persepsi pasar terhadap masa depan negara.
Ketika:
- investasi tertahan,
- modal keluar,
- industri melambat,
- dan kepercayaan hukum menurun, maka tekanan terhadap Rupiah menjadi semakin besar.
Sejarah pernah menunjukkan bahwa Bacharuddin Jusuf Habibie mampu membantu memulihkan kepercayaan pasar pasca krisis moneter karena adanya arah reformasi, stabilitas kebijakan, dan keberanian melakukan pembenahan sistemik.
Artinya, pemulihan ekonomi selalu berkaitan erat dengan pemulihan kepercayaan.
Dan kepercayaan tidak mungkin lahir tanpa kepastian hukum.
Negara Hukum atau Negara Ketakutan?
Pemberantasan korupsi tentu merupakan amanat konstitusi dan kebutuhan bangsa. Namun penegakan hukum juga harus memiliki batas rasional dan proporsional.
Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara ketakutan.
Sebab ketika hukum kehilangan kepastian, maka:
- investasi kehilangan keberanian,
- birokrasi kehilangan inisiatif,
- ekonomi kehilangan energi,
- dan pada akhirnya Rupiah kehilangan kekuatannya.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa pembenahan serius terhadap kepastian hukum dan batas antara administrasi dan pidana, maka bukan tidak mungkin tekanan terhadap Rupiah akan terus berlanjut dan mencatatkan pelemahan yang semakin dalam dalam sejarah ekonomi Indonesia.
Karena pada akhirnya, stabilitas mata uang bukan hanya soal angka.
Tetapi soal apakah dunia masih percaya kepada sistem hukum dan arah masa depan sebuah negara.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
