Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Dinilai Terlalu Elastis, Akademisi Hukum Dorong Indonesia Mengadopsi Prinsip UNCAC dan Ultimum Remedium
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan dan melemahnya keberanian pengambil keputusan negara, perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mencuat ke ruang publik nasional.
Pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI menjadi alarm serius bagi arah penegakan hukum Indonesia.
Dalam pandangannya, praktik penegakan UU Tipikor saat ini terlalu berorientasi pada unsur “kerugian keuangan negara”, sementara aspek penyalahgunaan kekuasaan yang sesungguhnya justru sering kabur dalam praktik.
Pandangan tersebut sesungguhnya bukan sekadar kritik akademik biasa. Ini adalah peringatan serius bahwa hukum pidana korupsi di Indonesia berpotensi telah melampaui batas proporsionalitasnya.
Pasal 2 dan Pasal 3: Dari Instrumen Pemberantasan Korupsi Menjadi “Pasal Serba Bisa”?
Selama bertahun-tahun, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi instrumen utama dalam banyak perkara korupsi.
Namun problem besarnya terletak pada frasa:
- “merugikan keuangan negara”,
- “penyalahgunaan kewenangan”,
- dan “dapat merugikan negara”, yang dalam praktik sering ditafsirkan sangat luas.
Akibatnya, banyak perkara yang sejatinya berada dalam wilayah:
- administrasi pemerintahan,
- diskresi kebijakan,
- kegagalan proyek,
- atau kesalahan prosedural, akhirnya ditarik masuk ke ruang pidana korupsi.
Fenomena ini melahirkan kekhawatiran besar: bahwa hukum pidana mulai digunakan bukan lagi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), melainkan berubah menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan administrasi negara.
Padahal, Pasal 613 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2026 secara tegas menempatkan pendekatan administratif sebagai prioritas utama terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana.
Artinya, semangat hukum nasional sebenarnya sudah mulai bergerak menuju:
pembinaan administratif terlebih dahulu, bukan langsung kriminalisasi.
Namun praktik penegakan hukum di lapangan masih menunjukkan arah yang berbeda.
Pasal 32 UU Tipikor yang “Terlupakan”
Salah satu poin penting yang disampaikan Prof. Romli adalah mengenai Pasal 32 UU Tipikor.
Pasal tersebut sebenarnya telah membuka jalan penyelesaian lain apabila terdapat kerugian negara, yakni:
- melalui gugatan perdata,
- pemulihan kerugian negara,
- atau mekanisme administrasi negara.
Sayangnya, pendekatan tersebut dinilai nyaris tidak pernah menjadi pilihan utama aparat penegak hukum.
Yang terjadi justru kecenderungan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai instrumen dominan dalam hampir seluruh perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Akibatnya, ukuran “kerugian negara” sering berubah menjadi alat yang sangat elastis dan berpotensi multitafsir.
Ketika Pejabat Takut Mengambil Keputusan
Dampak paling berbahaya dari situasi ini bukan hanya pada individu yang diproses hukum, tetapi pada sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Hari ini muncul fenomena:
- pejabat takut mengambil keputusan,
- direksi BUMN takut menandatangani proyek,
- kepala daerah takut menggunakan diskresi,
- bahkan birokrasi menjadi lamban karena khawatir dipidana.
Negara akhirnya masuk ke dalam situasi yang disebut:
fear of decision making.
Padahal pembangunan nasional membutuhkan:
- keberanian mengambil kebijakan,
- inovasi birokrasi,
- dan percepatan pelayanan publik.
Jika seluruh risiko kebijakan selalu dibayang-bayangi ancaman pidana, maka yang lahir bukan tata kelola yang sehat, melainkan budaya birokrasi defensif dan saling menyelamatkan diri.
UNCAC dan Arah Reformasi Hukum Korupsi
Prof. Romli juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor mengadopsi prinsip-prinsip dalam:
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.
Menurut pandangan tersebut, orientasi utama pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya bertumpu pada frasa “kerugian keuangan negara”, melainkan pada:
- penyalahgunaan kekuasaan,
- bribery,
- illicit enrichment,
- conflict of interest,
- dan bentuk korupsi struktural lainnya.
Ini penting agar hukum pidana korupsi tidak berubah menjadi instrumen yang terlalu luas hingga memasuki wilayah administrasi pemerintahan secara berlebihan.
Negara Hukum Tidak Boleh Menjadi Negara Ketakutan
Pemberantasan korupsi tentu harus tetap menjadi agenda utama bangsa. Namun penegakan hukum juga wajib menjaga prinsip:
- kepastian hukum,
- proporsionalitas,
- dan keadilan.
Sebab negara hukum bukan hanya soal menghukum sebanyak-banyaknya orang.
Negara hukum adalah negara yang mampu membedakan:
- mana korupsi,
- mana maladministrasi,
- mana diskresi,
- dan mana kebijakan yang gagal namun tidak memiliki niat jahat.
Jika semua persoalan administrasi terus dipidana, maka yang hancur bukan hanya keberanian birokrasi, tetapi juga:
- kepercayaan investor,
- stabilitas ekonomi,
- dan masa depan pembangunan nasional.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat.
Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepastian hukum yang sehat.
Karena tanpa kepastian hukum, negara dapat berubah menjadi ruang ketakutan — dan dalam ruang ketakutan, pembangunan tidak akan pernah bergerak maju.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, S.H., M.H., C.T.T., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN (PPPKMN)
Advokat & Mediator Pengadilan
