Putusan Mahkamah Konstitusi mengembalikan marwah hukum: tidak setiap kerugian negara adalah pidana, dan tidak setiap kesalahan administratif layak dipenjarakan.
OPINI – PPPKMN.OR.ID
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terdapat kecenderungan yang semakin menguat: menarik hampir setiap bentuk kerugian negara ke dalam rezim hukum pidana.
Pendekatan ini sekilas tampak tegas. Namun dalam banyak kasus, ia justru mengandung problem serius—yakni pengaburan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.
Pertanyaannya menjadi krusial:
Apakah setiap kerugian negara identik dengan kejahatan?
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, jawaban atas pertanyaan tersebut ditegaskan secara konstitusional: tidak.
Menata Ulang Cara Pandang terhadap Kerugian Negara
Putusan ini mengandung pesan fundamental bahwa kerugian negara bukanlah konsep tunggal yang otomatis berimplikasi pidana.
Dalam banyak praktik, kerugian negara dapat lahir dari:
- kesalahan administratif,
- kekeliruan prosedural,
- atau bahkan diskresi kebijakan yang diambil dalam situasi tertentu.
Jika seluruh spektrum ini dipaksakan masuk ke dalam kategori tindak pidana, maka hukum kehilangan ketepatan klasifikasinya.
Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara:
- error in administration, dan
- criminal wrongdoing.
Tanpa pembedaan ini, hukum berisiko berubah menjadi alat generalisasi yang tidak adil.
Rehabilitasi Peran Hukum Administrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi ini secara implisit menguatkan kembali posisi hukum administrasi negara sebagai garda terdepan dalam mengoreksi kesalahan birokrasi.
Kesalahan administratif semestinya diselesaikan melalui:
- mekanisme pengawasan internal,
- audit dan koreksi,
- serta pemulihan kerugian negara.
Bukan dengan pendekatan pemidanaan yang bersifat represif.
Dengan demikian, hukum administrasi kembali pada fungsinya:
membina, memperbaiki, dan menertibkan—bukan menghukum secara berlebihan.
Menghidupkan Kembali Prinsip Ultimum Remedium
Salah satu kontribusi paling penting dari putusan ini adalah penguatan kembali prinsip:
ultimum remedium — hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Dalam konstruksi hukum modern, pidana tidak boleh menjadi respon pertama terhadap setiap kesalahan.
Pidana hanya relevan ketika:
- terdapat niat jahat (mens rea) yang nyata,
- terdapat penyalahgunaan kewenangan,
- dan ketika mekanisme administratif tidak lagi memadai.
Tanpa batas ini, pemidanaan berpotensi menjadi bentuk overreach kekuasaan negara.
Dampak Sistemik: Ketakutan dalam Pengambilan Kebijakan
Kriminalisasi kebijakan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Fenomena yang muncul adalah:
- kehati-hatian yang berlebihan,
- stagnasi dalam pengambilan keputusan,
- dan menurunnya keberanian untuk berinovasi.
Pejabat publik tidak lagi berorientasi pada pelayanan optimal, melainkan pada strategi menghindari risiko pidana.
Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan kepentingan publik itu sendiri.
Menjaga Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menempatkan setiap perbuatan dalam konteks yang tepat.
Ketika semua kesalahan dipidana:
- proporsionalitas hilang,
- rasionalitas melemah,
- dan keadilan menjadi kabur.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa:
tidak semua kesalahan adalah kejahatan, dan tidak semua kerugian adalah korupsi.
Arah Baru Penegakan Hukum
Putusan ini seharusnya menjadi pijakan untuk membangun paradigma baru penegakan hukum yang:
- berbasis konteks,
- mengutamakan proporsionalitas,
- dan membedakan secara tegas antara kesalahan dan kejahatan.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil (kerugian), tetapi juga harus mempertimbangkan:
- proses,
- niat,
- dan situasi yang melatarbelakangi suatu tindakan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 bukan sekadar putusan yuridis—melainkan penegasan arah moral penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara seragam tanpa diferensiasi.
Negara harus mampu membedakan antara kesalahan yang perlu diperbaiki dan kejahatan yang harus dihukum.
Karena ketika hukum kehilangan batasnya, yang lahir bukan keadilan—melainkan ketidakpastian dan ketakutan.
✍️ Penulis
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN,
Advokat & Mediator Pengadilan
