“Jika Putusan Mahkamah Konstitusi Masih Bisa Ditafsirkan Ulang oleh Lembaga Negara, Lalu Di Mana Letak Kepastian Hukum?”
OPINI – PPPKMN.OR.ID
Di tengah semangat besar pemberantasan tindak pidana korupsi, bangsa ini kembali dihadapkan pada satu persoalan mendasar yang menyentuh jantung negara hukum: apakah putusan Mahkamah Konstitusi masih benar-benar dihormati sebagai tafsir final konstitusi?
Pertanyaan itu mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang pada pokoknya membuka ruang bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga oleh lembaga lain seperti BPKP maupun akuntan publik tertentu.
Padahal sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan penegasan konstitusional mengenai kedudukan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Persoalan ini bukan lagi semata-mata soal teknis audit keuangan negara atau mekanisme pembuktian perkara korupsi. Ini telah berkembang menjadi persoalan konstitusi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dan Prinsip Final and Binding
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi bukan sekadar lembaga peradilan biasa. MK adalah the guardian of constitution, penjaga konstitusi sekaligus penafsir tertinggi terhadap norma-norma konstitusional.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.”
Makna “final” dalam hukum tata negara bukan hanya berarti tidak tersedia upaya hukum lanjutan, tetapi juga mengandung konsekuensi final and binding — mengikat seluruh warga negara, seluruh aparat penegak hukum, dan seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan:
“Mahkamah Konstitusi adalah penafsir tertinggi konstitusi. Karena itu, putusannya mengikat seluruh institusi negara tanpa kecuali.”
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa setelah MK memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu norma hukum, maka tidak boleh lagi muncul tafsir tandingan melalui kebijakan administratif internal lembaga negara.
Jika tafsir konstitusi masih dapat dinegosiasikan melalui surat edaran atau kebijakan birokratis, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal kewenangan audit, melainkan kewibawaan konstitusi itu sendiri.
Kedudukan Surat Edaran dalam Hierarki Hukum
Secara teoritik maupun praktik hukum administrasi negara, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Surat edaran hanya merupakan instrumen administratif internal (internal policy) yang berfungsi memberikan petunjuk teknis di lingkungan lembaga yang menerbitkannya.
Karena itu, surat edaran tidak boleh menciptakan norma hukum baru, apalagi membentuk tafsir baru yang berbeda dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pernah menegaskan:
“Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh menciptakan norma hukum baru.”
Pernyataan tersebut penting untuk diletakkan dalam konteks polemik hari ini.
Sebab apabila Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan bahwa kewenangan menyatakan kerugian negara berada pada BPK, maka sangat problematik secara yuridis apabila terdapat kebijakan administratif internal yang kembali membuka ruang kewenangan serupa kepada lembaga lain.
Dalam negara hukum, kebijakan administratif tidak boleh melampaui tafsir konstitusi.
Asas Lex Posterior dan Dinamika Tafsir Konstitusi
Memang benar bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 pernah memberikan ruang pembuktian kerugian negara melalui auditor internal pemerintah maupun ahli independen.
Namun hukum tidak bersifat statis.
Dalam teori hukum dikenal asas:
Lex posterior derogat legi priori
yang berarti ketentuan terbaru mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur substansi yang sama.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, menegaskan:
“Ketika Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap norma konstitusi, maka tafsir sebelumnya harus dianggap telah disempurnakan oleh putusan terbaru.”
Dengan demikian, Putusan MK Tahun 2026 harus dipahami sebagai bentuk penyempurnaan tafsir konstitusi mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.
Negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua tafsir berbeda terhadap satu norma konstitusi yang sama.
Sebab ketika setiap institusi negara merasa berhak membangun tafsirnya sendiri atas putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang lahir bukan supremasi konstitusi, melainkan fragmentasi kekuasaan dan ketidakpastian hukum.
Ancaman Constitutional Disobedience
Polemik ini menjadi semakin serius ketika sejumlah ahli hukum tata negara mulai mengaitkannya dengan konsep constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid, menilai:
“Mengabaikan atau menafsirkan ulang putusan Mahkamah Konstitusi melalui kebijakan administratif internal dapat dipandang sebagai bentuk constitutional disobedience.”
Pernyataan tersebut bukan retorika akademik semata.
Sebab apabila setiap lembaga negara diperbolehkan menafsirkan sendiri putusan MK sesuai kepentingan institusional masing-masing, maka lambat laun kewibawaan konstitusi akan runtuh di hadapan ego sektoral kekuasaan.
Yang lahir kemudian bukan kepastian hukum, melainkan kekacauan hukum, konflik kewenangan, dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi.
Padahal dalam negara hukum demokratis, konstitusi harus ditempatkan di atas seluruh kepentingan institusional.
Dampak terhadap Penegakan Hukum Korupsi
Dalam praktik tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen fundamental pembuktian pidana.
Karena itu, lembaga yang menyatakan adanya kerugian negara harus memiliki legitimasi hukum dan legitimasi konstitusional yang tidak menimbulkan perdebatan.
Apabila penetapan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang kewenangannya masih diperselisihkan secara konstitusional, maka kondisi tersebut berpotensi melahirkan:
- eksepsi dalam persidangan,
- gugatan terhadap legalitas audit,
- perdebatan mengenai keabsahan alat bukti,
- hingga potensi batalnya pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ironisnya, kondisi tersebut justru dapat melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi itu sendiri.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah mengingatkan:
“Pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan dalam koridor due process of law. Penegakan hukum tanpa kepastian hukum justru berbahaya bagi negara hukum itu sendiri.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa semangat memberantas korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip konstitusi dan legalitas hukum.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Panglima
Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama keadilan.
Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga wajib menjaga konsistensi tafsir hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum seharusnya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan utama dan final dalam memahami kewenangan penetapan kerugian negara.
Tidak boleh ada multitafsir konstitusi di antara sesama lembaga negara.
Konstitusi tidak boleh tunduk pada kepentingan institusional. Sebaliknya, seluruh institusi negaralah yang wajib tunduk kepada konstitusi sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebab ketika putusan MK mulai dinegosiasikan melalui kebijakan administratif internal, maka sesungguhnya negara sedang membuka pintu bagi krisis konstitusi yang paling berbahaya: hilangnya kepastian hukum akibat pembangkangan lembaga negara terhadap tafsir konstitusi itu sendiri.
Polemik ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan semangat penindakan.
Penegakan hukum harus dibangun di atas fondasi konstitusi yang kuat, penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dan kepastian hukum yang konsisten.
Mahkamah Konstitusi telah berbicara. Putusannya bersifat final dan mengikat.
Maka dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada tafsir lain di atas tafsir konstitusi.
Karena ketika putusan konstitusi mulai ditafsirkan ulang sesuai kepentingan institusional, sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya kepastian hukum, melainkan masa depan kewibawaan konstitusi dan kepercayaan publik terhadap negara hukum Republik Indonesia.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN (PPKMN), Advokat, Konsultan Hukum & Mediator Pengadilan
