Ultimum Remedium Bukan Sekadar Teori, tetapi Koreksi atas Budaya Kriminalisasi yang Berlebihan
PPPKMN.OR.ID — Selama bertahun-tahun, praktik penegakan hukum di Indonesia memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: hampir setiap pelanggaran hukum, termasuk yang bersifat administratif, dengan cepat ditarik ke ranah pidana.
Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “refleks pidana” — kecenderungan menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama, bukan terakhir.
Kini, melalui penguatan Pasal 613 KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Pidana, negara mulai mengirim sinyal kuat bahwa pendekatan tersebut harus diakhiri.
Pidana tidak lagi diposisikan sebagai jalan utama, melainkan sebagai ultimum remedium — upaya terakhir setelah mekanisme administratif atau hukum lainnya tidak efektif.
⚖️ Pidana Bukan Instrumen Pertama Negara
Pernyataan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sesungguhnya bukan sekadar penjelasan normatif biasa. Itu adalah pesan keras kepada aparat penegak hukum:
“Sanksi administratif wajib didahulukan, baru kemudian pidana sebagai ultimum remedium.”
Kalimat ini sederhana, tetapi implikasinya sangat besar.
Artinya, negara mulai menyadari bahwa:
- tidak semua pelanggaran harus dipidana,
- tidak semua kesalahan administratif adalah kejahatan,
- dan tidak semua kerugian negara otomatis identik dengan korupsi.
Dalam konteks hukum modern, pidana adalah instrumen paling keras yang dimiliki negara (the harshest instrument of the state), sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan terukur.
🧭 Mengoreksi Budaya Overcriminalization
Pasal 613 KUHP sejatinya adalah koreksi terhadap praktik overcriminalization yang selama ini berkembang.
Dalam praktik, banyak persoalan administratif langsung diproses secara pidana tanpa:
- pembinaan,
- teguran,
- sanksi administratif,
- pencabutan izin,
- atau mekanisme korektif lainnya.
Akibatnya, hukum pidana berubah fungsi: dari alat keadilan menjadi alat tekanan.
Pejabat publik menjadi takut mengambil keputusan.
Pelaku usaha takut mengambil risiko bisnis.
Diskresi berubah menjadi ancaman pidana.
Negara akhirnya terjebak dalam situasi:
“governance by fear” — pemerintahan yang berjalan dalam ketakutan, bukan kepastian hukum.
⚠️ Ketika Administrasi Dipidana
Salah satu persoalan terbesar selama ini adalah kaburnya batas antara:
- pelanggaran administratif,
- kesalahan prosedural,
- dan tindak pidana.
Padahal secara doktrin hukum:
- administrasi bertujuan memperbaiki,
- sedangkan pidana bertujuan menghukum.
Namun dalam praktik, pelanggaran administratif sering diperlakukan seolah-olah kejahatan serius.
Bahkan dalam penafsiran ekstrem, pedagang kecil yang berjualan di trotoar tanpa izin secara teoritis dapat dikonstruksikan memenuhi unsur:
- “melawan hukum”,
- “menguntungkan diri sendiri”,
- dan “merugikan negara”.
Di titik inilah hukum mulai kehilangan proporsinya.
Karena persoalannya bukan lagi pada perbuatannya, tetapi pada:
cara hukum ditafsirkan secara berlebihan.
🏛️ Paradigma Baru: Dari Pembalasan ke Pemulihan
KUHP baru membawa perubahan besar dalam filosofi pemidanaan nasional.
Jika sebelumnya pendekatan hukum pidana sangat retributif (berorientasi pembalasan), kini orientasi mulai bergeser menuju:
- keadilan korektif,
- restoratif,
- dan rehabilitatif.
Konsep ini diperkuat melalui penerapan:
Double Track System
Hakim tidak lagi hanya diberi pilihan menghukum dengan pidana, tetapi juga dapat:
- menjatuhkan tindakan tanpa pidana,
- pidana tanpa tindakan,
- atau kombinasi keduanya.
Artinya, hukum modern mulai menempatkan:
kemanfaatan dan pemulihan sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan.
🚨 Masalah Besarnya: Kultur Penegakan Hukum
Namun pertanyaan terbesarnya adalah:
Apakah aparat penegak hukum benar-benar siap berubah?
Karena perubahan norma tanpa perubahan pola pikir hanya akan menjadikan Pasal 613 sebagai:
- slogan,
- jargon akademik,
- atau sekadar hiasan dalam undang-undang.
Jika aparat masih mempertahankan paradigma lama:
- “semua harus dipidana”,
- “semua pelanggaran harus dihukum keras”,
maka semangat ultimum remedium hanya akan menjadi ilusi reformasi.
Mengembalikan Hukum pada Akal Sehat
Pasal 613 KUHP pada dasarnya ingin mengembalikan hukum pada jalurnya: bahwa pidana bukan alat pertama negara dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Karena negara hukum yang sehat bukan diukur dari:
- seberapa cepat memenjarakan orang, tetapi dari:
- seberapa tepat menempatkan hukum secara proporsional.
Jika paradigma ini benar-benar dijalankan, maka Indonesia sedang bergerak menuju sistem hukum yang:
- lebih rasional,
- lebih manusiawi,
- dan lebih berkeadilan.
Namun jika tidak, maka ultimum remedium hanya akan menjadi tulisan indah di atas kertas — tanpa perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
