🔥“Ketika Administrasi Dibunuh, Pidana Menjadi Tirani”
OPINI – PPPKMN.OR.ID
Ada kecenderungan berbahaya yang terus menguat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia: segala bentuk kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan seolah otomatis dipidanakan. Tanpa jeda, tanpa uji administratif, tanpa kehati-hatian—langsung ditarik ke ruang kriminal.
Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah distorsi serius dalam cara negara memahami hukum itu sendiri.
Padahal, dalam bangunan hukum modern, terdapat prinsip yang tak boleh dinegosiasikan:
pidana adalah ultimum remedium—bukan alat pertama, melainkan jalan terakhir.
⚖️ Administrasi Dikorbankan, Pidana Didewakan
Dengan lahirnya Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, negara sebenarnya telah memberikan garis tegas:
Jika suatu perbuatan mengandung konsekuensi administratif sekaligus pidana, maka penyelesaiannya wajib didahulukan melalui mekanisme administratif.
Norma ini bukan formalitas. Ia adalah peringatan keras terhadap praktik serampangan yang selama ini menjadikan hukum pidana sebagai “senjata instan”.
Sayangnya, dalam praktik, yang terjadi justru sebaliknya:
- Kesalahan prosedural dianggap sebagai kejahatan
- Diskresi pejabat disamakan dengan penyalahgunaan wewenang
- Kerugian administratif langsung ditafsirkan sebagai kerugian pidana
Akibatnya?
Hukum kehilangan proporsinya.
⚖️ Membedakan yang Sering Disamakan
Salah satu akar masalah adalah kegagalan membedakan antara error administratif dan tindak pidana.
📌 Kesalahan Administratif
- Tidak mengandung mens rea (niat jahat)
- Bersifat prosedural atau teknis
- Dapat diperbaiki melalui mekanisme internal
- Diselesaikan melalui sanksi administratif
🚨 Tindak Pidana
- Mengandung kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang
- Memenuhi unsur delik
- Menimbulkan kerugian nyata
- Memerlukan intervensi pidana
Ketika dua domain ini dicampuradukkan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum—melainkan overcriminalization yang sistemik.
🧭 Paradigma Baru: Hukum Harus Proporsional
Semangat ini selaras dengan arah besar reformasi melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan:
- keadilan restoratif
- keseimbangan antara sanksi dan kesalahan
- integrasi antara hukum administratif dan pidana
Artinya, hukum pidana tidak lagi menjadi “palu godam” untuk semua persoalan, tetapi instrumen selektif yang digunakan secara terukur.
⚠️ Dampak Nyata Jika Pidana Dijadikan Jalan Pintas
Mengabaikan mekanisme administratif bukan tanpa konsekuensi. Dampaknya nyata dan sistemik:
- Pejabat publik menjadi takut mengambil keputusan
- Diskresi berubah menjadi risiko kriminalisasi
- Inovasi pemerintahan mati sebelum berkembang
- Kepastian hukum berubah menjadi ketakutan hukum
Lebih parah lagi, hukum pidana berpotensi berubah fungsi—dari alat keadilan menjadi alat tekanan.
🛑 Saatnya Mengakhiri “Refleks Pidana”
Penegak hukum harus keluar dari jebakan lama:
setiap masalah bukan berarti pidana.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk:
- menguji aspek administratif terlebih dahulu
- menahan diri dari kriminalisasi prematur
- menempatkan pidana sebagai langkah terakhir, bukan pertama
Karena tanpa itu, hukum hanya akan melahirkan ketakutan—bukan keadilan.
Keadilan Butuh Ketepatan, Bukan Kekerasan
Pasal 613 ayat (3) bukan sekadar norma baru. Ia adalah kompas moral penegakan hukum.
Jika diabaikan, maka yang kita pelihara bukan keadilan, melainkan represi yang dibungkus legalitas.
Dan perlu diingat:
Hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling tepat menempatkan sanksi.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
