Pengadilan tidak mengadili siapa yang lebih berhak, tetapi siapa yang paling layak menjamin masa depan anak.
OPINI – PPPKMN.OR.ID
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi sering kali membuka babak baru konflik yang jauh lebih kompleks—yakni sengketa hak asuh anak. Dalam realitas sosial, masih tertanam kuat anggapan bahwa anak, terutama yang masih kecil, “pasti jatuh kepada ibu”.
Pandangan ini tampak sederhana, tetapi dalam perspektif hukum, ia adalah penyederhanaan yang keliru.
Hak Asuh: Bukan Hak Kepemilikan, Melainkan Amanah Perlindungan
Hukum Indonesia tidak pernah menempatkan anak sebagai objek yang dapat “dimiliki” oleh salah satu pihak. Sebaliknya, anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi.
Karena itu, prinsip utama yang menjadi dasar setiap putusan pengadilan adalah:
kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Dengan demikian, fokus utama bukan lagi:
siapa yang lebih berhak—ibu atau ayah,
melainkan:
siapa yang paling mampu menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan anak.
Membongkar Mitos yang Menyesatkan
Dalam praktik, terdapat dua mitos besar yang sering mempengaruhi persepsi publik:
Pertama, bahwa ibu selalu menjadi pihak yang diutamakan.
Kedua, bahwa pihak yang lebih mapan secara ekonomi akan lebih diunggulkan.
Keduanya tidak sepenuhnya benar.
Pengadilan tidak bekerja berdasarkan asumsi sosial, melainkan berdasarkan fakta, bukti, dan kondisi konkret anak. Bahkan dalam banyak perkara, hak asuh dapat diberikan kepada ayah apabila terbukti lebih mampu menjamin kepentingan anak.
Hak Asuh Bukan Putusan Final yang Tak Tergoyahkan
Sering kali masyarakat beranggapan bahwa putusan hak asuh bersifat final dan tidak dapat diubah.
Padahal, hukum membuka ruang yang sangat jelas untuk melakukan evaluasi ulang apabila terjadi perubahan kondisi yang signifikan.
Artinya, hak asuh bukanlah status permanen, melainkan: instrumen hukum yang dinamis untuk melindungi anak.
Bahaya Nyata: Ketika Anak Dijadikan Alat Konflik
Fenomena yang semakin mengkhawatirkan adalah ketika anak dijadikan alat dalam konflik orang tua, seperti:
- menghalangi akses bertemu,
- membatasi komunikasi,
- atau membentuk persepsi negatif terhadap salah satu orang tua.
Dalam perspektif hukum modern, tindakan ini dikenal sebagai parental alienation, yang justru dapat menjadi dasar kuat untuk: 👉 evaluasi ulang hak asuh
👉 bahkan pencabutan hak asuh
Karena pada titik ini, yang dilukai bukan hanya hubungan orang tua—tetapi perkembangan psikologis anak itu sendiri.
Tanggung Jawab Orang Tua Tidak Pernah Berakhir
Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami-istri, bukan hubungan orang tua dan anak.
Siapapun yang memegang hak asuh, kewajiban orang tua tetap melekat, terutama:
- memberikan nafkah,
- menjamin pendidikan,
- serta menjaga hubungan emosional dengan anak.
Hukum secara tegas menolak konsep “lepas tanggung jawab” hanya karena tidak memegang hak asuh.
Menempatkan Hukum pada Tujuan yang Sebenarnya
Hak asuh anak tidak boleh dipandang sebagai:
- simbol kemenangan,
- alat balas dendam,
- atau arena perebutan.
Hak asuh adalah amanah hukum.
Dan dalam amanah tersebut, negara melalui pengadilan berdiri pada satu garis yang tegas:
melindungi masa depan anak, bukan memenuhi ego orang tua.
Mengubah Cara Pandang, Menyelamatkan Masa Depan
Sudah saatnya masyarakat mengakhiri cara pandang lama yang keliru.
Bahwa dalam setiap sengketa hak asuh, yang dipertaruhkan bukanlah siapa yang menang atau kalah—
melainkan masa depan seorang anak.
Dan di situlah hukum harus hadir, tidak dengan emosi, tetapi dengan ukuran yang jelas:
kepentingan terbaik bagi anak.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
