Opini – PPPKMN.OR.ID
Banyak yang Mengira Perdamaian Otomatis Menghapus Pidana. Padahal, Negara Tetap Bisa Menuntut Demi Kepentingan Hukum dan Ketertiban Umum
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap laporan polisi dapat dicabut dan otomatis membuat perkara selesai. Bahkan tidak sedikit yang percaya bahwa ketika korban sudah memaafkan pelaku, maka proses hukum pasti berhenti.
Padahal, pemahaman seperti itu tidak sepenuhnya benar. Dalam hukum pidana, ada perbedaan mendasar antara delik aduan dan delik umum, yang menentukan apakah suatu perkara dapat diproses hanya berdasarkan pengaduan korban atau tetap berjalan meskipun korban mencabut laporan.
Kesalahan memahami perbedaan ini sering memicu konflik baru di masyarakat. Ada pihak yang merasa “dikhianati” karena perkara tetap berjalan meskipun sudah berdamai. Di sisi lain, ada pula yang sengaja menggunakan laporan pidana hanya sebagai alat tekanan, lalu berharap proses otomatis berhenti ketika kepentingannya selesai.
Di sinilah pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
Delik Aduan: Negara Menunggu Korban Mengadu
Dalam delik aduan, proses hukum baru dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang berhak mengadu. Artinya, pengaduan menjadi syarat mutlak untuk memulai proses pidana.
Contoh yang sering dikenal masyarakat antara lain pencemaran nama baik tertentu, perzinaan, atau tindak pidana tertentu dalam lingkup keluarga. Dalam perkara seperti ini, hukum memberikan ruang lebih besar kepada korban untuk menentukan apakah perkara ingin diproses atau tidak.
Karena sifatnya bergantung pada pengaduan, maka delik aduan juga membuka kemungkinan pencabutan laporan dalam batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun perlu dipahami, pencabutan itu pun tidak bisa dilakukan sembarangan dan tidak berlaku untuk semua perkara pidana.
Delik Umum: Negara Tetap Berhak Menuntut
Berbeda dengan delik aduan, delik umum tidak bergantung pada pengaduan korban. Negara dapat langsung memproses perkara demi menjaga ketertiban umum, rasa keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Dalam delik umum, kepentingan hukum dianggap lebih besar daripada kepentingan pribadi korban. Karena itu, meskipun korban memaafkan pelaku atau mencabut laporan, proses hukum belum tentu berhenti.
Kasus penganiayaan berat, narkotika, korupsi, pembunuhan, hingga tindak pidana yang mengancam keamanan publik merupakan contoh delik umum yang tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Di sinilah masyarakat sering keliru. Mereka mengira polisi atau jaksa “memaksakan perkara” padahal sesungguhnya aparat sedang menjalankan mandat negara untuk menegakkan hukum demi kepentingan publik.
Hukum Tidak Selalu Bisa Diselesaikan dengan Perdamaian
Perdamaian memang penting. Dalam banyak perkara, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan hubungan sosial. Namun hukum pidana tidak semata-mata berbicara soal damai antara korban dan pelaku.
Hukum pidana juga berbicara tentang efek jera, perlindungan masyarakat, serta kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Karena itu, tidak semua perkara bisa “ditutup” hanya dengan surat damai atau pencabutan laporan.
Jika semua perkara pidana dapat dihentikan hanya karena perdamaian, maka hukum akan mudah dipermainkan oleh kekuatan uang, tekanan, atau relasi kuasa tertentu. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat justru akan runtuh.
Masyarakat Harus Melek Hukum
KUHP baru sebenarnya mulai memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai batas antara delik aduan dan delik umum, termasuk soal tenggang waktu pengaduan dan pencabutannya. Namun regulasi yang baik tidak akan berarti apabila masyarakat masih memahami hukum secara keliru.
Karena itu, edukasi hukum harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam asumsi yang salah. Jangan sampai laporan pidana dijadikan alat ancaman, lalu berharap perkara otomatis hilang ketika ada perdamaian di belakang layar.
Hukum pidana bukan sekadar urusan pribadi antara pelaku dan korban. Dalam banyak perkara, negara hadir untuk memastikan bahwa ketertiban umum, rasa aman, dan keadilan tetap terjaga.
✍️ Penulis:
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan
