Keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 patut ditempatkan sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Dalam lanskap penegakan hukum yang kerap diwarnai perluasan tafsir dan bahkan “overcriminalization”, penegasan bahwa “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” bukan hanya soal terminologi—ini adalah soal arah, batas, dan integritas hukum itu sendiri.
Mengoreksi Arah yang Terlalu Jauh
Selama ini, praktik penegakan hukum—khususnya dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan wewenang—kerap menunjukkan kecenderungan memperluas makna “kerugian negara”. Tidak jarang, potensi kerugian, kekeliruan administratif, atau bahkan kebijakan yang tidak populer, ditarik masuk ke dalam rezim pidana.
Padahal, hukum pidana bukanlah alat untuk mengoreksi setiap kesalahan dalam pemerintahan. Ia adalah instrumen terakhir—ultimum remedium—yang seharusnya digunakan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis bukti yang konkret.
Putusan ini dengan tegas mengingatkan kita:
tidak semua kesalahan adalah kejahatan, dan tidak semua kerugian adalah kerugian keuangan negara.
Memulihkan Distingsi yang Hilang
Putusan ini juga berhasil mengembalikan garis batas yang selama ini kabur antara:
- kesalahan administratif,
- penyalahgunaan wewenang, dan
- tindak pidana.
Dalam praktik, ketiga hal ini seringkali tercampur. Akibatnya, pejabat publik bekerja dalam bayang-bayang ketakutan: setiap keputusan berpotensi berujung pidana.
Dengan penegasan MK, distingsi tersebut menjadi terang kembali:
- Kesalahan administratif → domain hukum administrasi
- Penyalahgunaan wewenang → dapat berimplikasi pidana
- Kerugian keuangan negara nyata → syarat utama pidana korupsi
Ini bukan sekadar klasifikasi akademik. Ini adalah perlindungan nyata terhadap rasionalitas hukum.
Perlindungan terhadap Diskresi Pemerintahan
Dalam negara yang kompleks, pejabat publik tidak mungkin bekerja tanpa diskresi. Namun, diskresi tanpa perlindungan hukum akan berubah menjadi stagnasi birokrasi.
Putusan ini memberi ruang bernapas bagi pejabat publik untuk:
- mengambil keputusan,
- berinovasi dalam kebijakan,
- tanpa dihantui kriminalisasi atas kesalahan administratif yang wajar.
Namun perlu digarisbawahi:
putusan ini bukan “imunitas”, melainkan “klarifikasi batas”.
Jika terdapat abuse of power, unsur pidana tetap berdiri tegak.
Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum
Putusan ini sekaligus menjadi “peringatan halus namun tegas” bagi aparat penegak hukum:
Tidak cukup lagi hanya menunjukkan adanya “kerugian”.
Yang harus dibuktikan adalah:
👉 kerugian keuangan negara yang nyata, konkret, dan terukur.
Artinya:
- pendekatan asumtif harus ditinggalkan,
- konstruksi perkara harus berbasis audit yang valid,
- dan pembuktian tidak boleh lagi bergantung pada tafsir luas semata.
Di sinilah kualitas penegakan hukum diuji.
Mendorong Reformasi Paradigma
Lebih jauh, putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma besar:
Dari:
- hukum sebagai alat kontrol yang represif
Menuju:
- hukum sebagai instrumen keadilan yang proporsional
Dari:
- pendekatan “semua bisa dipidana”
Menuju:
- pendekatan berbasis batas, bukti, dan proporsionalitas
Ini adalah langkah menuju sistem hukum yang lebih dewasa.
Catatan Kritis: Jangan Disalahartikan
Namun demikian, ada potensi bahaya jika putusan ini disalahartikan:
- Jangan sampai dijadikan tameng untuk melindungi praktik korupsi yang terselubung.
- Jangan pula dimanfaatkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Justru sebaliknya—putusan ini memperkuat pemberantasan korupsi dengan:
- memperjelas standar pembuktian,
- mempertegas objek yang harus dibuktikan,
- dan meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Korupsi tetap musuh bersama.
Tetapi cara melawannya harus tetap dalam koridor hukum yang benar.
Penutup: Menempatkan Hukum pada Relnya
Putusan MK ini pada akhirnya adalah tentang menempatkan hukum kembali pada relnya.
Bahwa:
- hukum administrasi menyelesaikan administrasi,
- hukum pidana menghukum kejahatan,
- dan keduanya tidak boleh saling menelan.
Ketika batas ditegakkan, keadilan menemukan jalannya.
Dan melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan kita semua—baik penegak hukum, pejabat publik, maupun masyarakat—bahwa:
Hukum yang baik bukan hukum yang keras tanpa batas, melainkan hukum yang tegas dengan ukuran yang jelas.
Opini ini diterbitkan pada Portal Peraturan PPPKMN.OR.ID sebagai bagian dari kontribusi pemikiran terhadap penguatan sistem hukum nasional.
✍️ Penulis
M. Supian Noor, SH., MH.
Ketua Umum PERKADIN,
Advokat & Mediator Pengadilan
